A. Zakat Fitrah
1. Pengertian Zakat Fitrah
Adalah zakat yang berupa makanan pokok yang ditunaikan setahun sekali oleh setiap jiwa.
Besarnya zakat 2,5kg/per jiwa, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa.
2. Syarat-Syarat Zakat Fitrah
a.Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak wajib berzakat fitrah
b.Orang itu masih hidup pada waktu terbenam matahari
c.Memiliki kelebihan makanan, baik untuk dirinya maupun keluarganya pada malam idul fitri
d.Zakat fitrah berupa makanan pokok penduduk setempat
3. Rukun Zakat Fitrah
1.Niat
2.Ada pemberi zakat fitrah (muzaki)
3.Menerima zakat fitrah (mustahik)
4.Ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan
5.Waktu pengeluaran zakat sudah sesuai dengan ajaran Islam
6.Beasarnya zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai dengan ajaran agama
4. Waktu-Waktu Zakat Fitrah
a.Waktu yang diperbolehkan, yaitu hari pertama bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan
b.Waktu wajib, yaitu mulai terbenamnya matahari penghabisan bulan Ramadhan (malam takbiran)
c.Waktu sunnah, yaitu dibayarkan setelah salat subuh (sebelum berangkat shalat idul fitri)
d.Waktu makruh, yaitu setelah shalat hari raya dan sebelum terbenamnya matahari
e.Waktu haram, yaitu dibayar setelah terbenamnya matahari pada hari raya
5. Manfaat Zakat Fitrah
*Membahagiakan orang yang kurang mampu (mustahik) disaat idul fitri
*Menghilangkan sifat egois, yaitu mementingkan kepentingan diri sendiri
*Sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia dan nikmat yang telah ditimpahkan
*Menolak musibah
*Mempererat silaturrahmi bagi orang yang mampu dan orang yang tidak mampu
B. Zakat Mal
1. Pengertian dan Hukum Zakat Mal
Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segal sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan dan disimpan. Pengertian zakat mal secara istilah adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki seseorang karena sudah sampai nisab atau batas mengeluarkan zakat kepada orang-orang tertentu dengan ketentuan yang telah ditentukan syara’. Tujuan zakat mal adalah untuk membersihkan atau menyucikan harta. Hukum mengeluarkan zakat mal adalah wajib bagi orang yang telah memenuhi syarat.
2. Syarat Wajib Zakat Mal
-) Islam
-) Balig (dewasa)
-) Berakal sehat
-) Merdeka
-) Milik sendiri dan berkuasa penuh menggunakannya
-) Sudah mencapai nisab (sesuai dengan harta yang dizakatkan)
-) Telah mencukupi haul (satu tahun)
3. Macam-Macam Harta Yang Wajib Dizakati
a.Binatang Ternak (seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing)
b.Emas dan Perak
c.Harta perniagaan (seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll)
d.Hasil pertanian (seperti biji-bijian, sayur-mayur, tanaman hias, rumput-rumputan, dan
dedaunan)
e.Harta rikaz atau harta temuan
Diakses : Jumat,27 Januari 2017
Repostby:http://matsolfiqih.blogspot.co.id/2014/05/memahami-tentang-zakat-materi-semester.html
BLOGNYA BAGUS SEKALI! SEMENJAK ADA BLOG INI SAYAH MENJADI LEBIH MUDAH MENGERJAKAN TUGAS SEKOLAH !😆
BalasHapusSama sama yhh
Hapusapa bgt
BalasHapus